Heboh Video Pernikahan Beda Agama, Berikut Aturan di UU Perkawinan

Heboh Video Pernikahan Beda Agama, Berikut Aturan di UU Perkawinan
Tangkapan layar pernikahan beda agama di Kota Semarang. Foto: akun @shaca_alya di TikTok

Pasal 6 Ayat 1 misalnya berbunyi "Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai."

Sementara itu, Pasal 6 Ayat 2 menyebutkan, "Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua."

Selanjutnya Pasal 6 Ayat 3 tertulis bahwa, "Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat 2 pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya."

Sementara itu, Pasal 7 Ayat 1 berbunyi seperti ini, "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun."

Pasal 7 Ayat 2 berbunyi, "Dalam hal penyimpangan terhadap ayat pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita."

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan turut mengatur larangan bagi mempelai bisa melangsungkan pernikahan seperti tertuang dalam Pasal 8.

Pasal 8 UU RI Nomor 1 Tahun 1974 menyebut perkawinan dilarang antara dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas.

Kemudian, pasal yang sama menyebut perkawinan dilarang bagi mempelai yang berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, semenda, susuan, dan kemenakan.

Pernikahan beda agama belakangan menjadi sorotan publik setelah heboh video prosesi upacara sakral tersebut di sebuah Gereja, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News