Heboh Video Pernikahan Beda Agama, Berikut Aturan di UU Perkawinan

Heboh Video Pernikahan Beda Agama, Berikut Aturan di UU Perkawinan
Tangkapan layar pernikahan beda agama di Kota Semarang. Foto: akun @shaca_alya di TikTok

Pasal yang sama juga menyebut perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin. (ast/jpnn)

Pernikahan beda agama belakangan menjadi sorotan publik setelah heboh video prosesi upacara sakral tersebut di sebuah Gereja, Kota Semarang, Jawa Tengah.


Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News