Heboh Video Pernikahan Beda Agama, Berikut Aturan di UU Perkawinan

Heboh Video Pernikahan Beda Agama, Berikut Aturan di UU Perkawinan
Tangkapan layar pernikahan beda agama di Kota Semarang. Foto: akun @shaca_alya di TikTok

jpnn.com, JAKARTA - Pernikahan beda agama belakangan menjadi sorotan publik setelah heboh video prosesi upacara sakral tersebut di sebuah Gereja, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Mempelai wanita yang terlihat berhijab dan seorang pria mengenakan setelan jas dan celana hitam, tampak mengikuti prosesi pernikahan di gereja itu. 

Dalam potongan video lainnya, kedua mempelai terlihat berfoto bersama di dekat altar bersama seorang pastor.

Konselor Pernikahan Beda Agama Ahmad Nurcholis mengatakan prosesi tersebut terjadi di Kota Semarang. 

“Saya menjadi saksi pernikahan beda agama itu kemarin Sabtu," ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan, Senin (7/3).

Kemudian seperti apa aturan pernikahan dan perkawinan seperti diaturan dalam konstitusi?

Adapun, aturan tentang itu tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Aturan tersebut membeberkan soal syarat-syarat perkawinan seperti tertuang dalam Pasal 6 dan 7 UU RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Pernikahan beda agama belakangan menjadi sorotan publik setelah heboh video prosesi upacara sakral tersebut di sebuah Gereja, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News