Heboh..Kemkominfo Resmi Blokir 22 Situs
Rudiantara Dibanding Bandingkan dengan Tifatul Sembiring
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi memblokir 22 situs atau website yang dianggap radikal.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu menegaskan, langkah kementerian yang dipimpin oleh Rudiantara ini dilakukan menyusul adanya aduan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Awalnya ada tiga situs yang diblokir, namun BNPT melaporkan kembali 19 situs radikal," kata Ismail, seperti dilansir dari situs resmi Kemkominfo, Selasa (31/3).
Kemkominfo juga sudah meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir situs sesuai yang disampaikan pihak BNPT.
Langkah tegas Kemkominfo ini langsung ditanggapi beragam di dunia maya. Di twitter, muncul hastag KembalikanMediaIslam, dan saat berita ini diracik, menduduki puncak trending topic.
Di tagar KembalikanMediaIslam itu juga muncul sejumlah meme, seperti perpaduan foto mantan menteri Tifatul Sembiring dengan Rudiantara. (adk/jpnn)
22 Situs yang Diblokir:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi memblokir 22 situs atau website yang dianggap radikal. Kepala Pusat Informasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aspataki Dukung Pertumbuhan Ekonomi Melalui Program Penempatan PMI
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Mengolok-olok Penjual Es Teh, Gus Miftah Ditegur Presiden Prabowo, Ini Kalimatnya
- Lama Tinggal di Kolong Jembatan Pasupati Bandung, Lina Akhirnya Dipindah ke Rusunawa Rancaekek
- Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh
- Polda Sumut Ajukan 365 Situs Judi Online ke Komdigi Untuk Diblokir