Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Kamis, 09 Januari 2025 – 15:20 WIB

Selebgram Helena Lim (tengah) saat menghadiri sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: ANTARA/Azhfar Muhammad
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu Helena belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang punggung di keluarga, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya. (antara/jpnn)
Helena Lim divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi timah, jaksa mengajukan banding.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap