Helm, Tak Harus Berlogo SNI

Helm, Tak Harus Berlogo SNI
Helm, Tak Harus Berlogo SNI
PADANG -- Menggunakan helm sebagai pengaman kepala, tak mesti harus yang berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI). Kasat Lantas Poltabes Padang Kompol Komarudin mengatakan, saat ini pihaknya hanya menyarankan warga menggunakan helm standar walaupun tidak mempunyai logo SNI.

Helm yang dikatakan standar, lanjut Komarudin, adalah helm yang menutup tiga perempat kepala dan tidak perlu berlogo SNI. "Kalau faktor keselamatan terjamin kenapa harus yang berlogo SNI. Yang menjadi fokus utama bukan logonya, yang penting keselamatan pengendara itu sendiri," jelasnya.

Untuk penggunaan helm tersebut ada beberapa kriteria yang ditetapkan Poltabes, yakni mempunyai pelindung mata, tempurung helm kuat, pelindung dalam yang kuat, serta helm dilengkapi dengan pengamanan seperti tali pengikat helm. "Kalau sudah masuk klasifikasi tersebut, tidak perlu lagi bermerek SNI," ujar Komarudin.

Program SNI ini didukung jajaran Lantas, tapi kemungkinan helm yang berlogo tersebut baru bisa direalisasikan dalam waktu yang cukup lama. Sebenarnya, kekuatan hukum untuk menggunakan helm standar diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 tahun 1993. Dalam peraturan tersebut, Pasal 9 dan 10 menyebutkan, terhadap produk helm yang telah dapat pengesahan harus diberi tanda.

PADANG -- Menggunakan helm sebagai pengaman kepala, tak mesti harus yang berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI). Kasat Lantas Poltabes Padang Kompol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News