Helmi Sering Huni Penjara, Tapi Tak Kapok Juga
Minggu, 19 Maret 2017 – 10:27 WIB
Sebelumnya, Helmi pernah ditangkap karena terlibat pencurian dengan pemberatan, penganiayaan, serta kedua kalinya kepemilikan sajam.
“Imi juga DPO Polres Tabalong yang selama ini dicari,”imbuhnya.
Helmi dijerat Pasal 197 Subsidair 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Darurat Pasal 2 ayat 1 tahun 1951.
Dia terancam mendekam di penjara selama 15 tahun. (log/ram)
Helmi harus menerima risiko karena melawan petugas saat hendak ditangkap.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- 3 Pengedar Ganja Ditangkap di Palembang, Ada yang Kenal?
- Polres Batola Ungkap Transaksi Narkoba di Pelabuhan Fery Jelapat, 1 Pengedar Diamankan
- Kampung Narkoba Ini Digerebek Polisi, Bongkeng Akhirnya Tertangkap
- Lagi Menunggu Pembeli Sabu-sabu, Pengedar Narkoba Bertemu Polisi, Gagal Cair Deh