Hemat Suara, Andi Mallarangeng Irit Bicara Soal Eksepsi

Hemat Suara, Andi Mallarangeng Irit Bicara Soal Eksepsi
Hemat Suara, Andi Mallarangeng Irit Bicara Soal Eksepsi

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng kembali menjalani persidangan dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi sudah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta sekitar pukul 09.45 WIB. Ia tampak mengenakan baju batik lengan panjang dipadu celana panjang hitam. Saat itu, Alifian disambut anggota keluarganya. Salah satunya adalah adik kandungnya Rizal Mallarangeng.

Kepada wartawan, Andi menyatakan akan membacakan eksepsi. Ia pun enggan berkomentar banyak soal eksepsi dengan alasan ingin menghemat suaranya.

"Mau hemat suara, bacakan eksepsi," kata Andi seraya melempar senyum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3).

Selanjutnya, Andi berjalan menuju ruang sidang dengan dikawal ketat petugas dan didampingi oleh anggota keluarganya.

Seperti diberitakan, Aandi melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, yakni mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek pembangunan lanjutan P3SON Hambalang.

Meliputi pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan konsultan manajemen konstruksi dan pengadaan jasa konstruksi untuk memenangkan perusahaan tertentu.

Perbuatan itu dilakukan Andi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarengeng, Muhammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin dan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan.

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng kembali menjalani persidangan dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News