Hendak Salat Subuh, Hilda Kaget, Panik, Oh WY
Jumat, 06 Agustus 2021 – 00:24 WIB
Akibat dari perbuatannya, WY dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cep/radarcirebon)
Saat dini hari, rumah korban sepi. Hanya ada anak korban saja bernama Hilda dan adiknya yang masih anak-anak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer
- Disbudpar Kota Cirebon Terapkan Work From Destination, Ini Tujuannya
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah
- Kabar Terkini Penyelidikan Kasus Kematian 4 Teknisi di Cirebon Super Block Mall
- Diduga Mencabuli Murid, Oknum Guru Honorer di Cirebon Diciduk Polisi
- Fajar Store Merugi Rp 501 Juta Gegara Maling, Polisi Buru Pengemudi Karimun Wagon