Hendak Salat Subuh, Hilda Kaget, Panik, Oh WY

Hendak Salat Subuh, Hilda Kaget, Panik, Oh WY
Tersangka WY sedang menjalani pemeriksaan oleh Kanit Reskrim Polsek Dukupuntang Ipda Sadiya, Rabu (4/8). Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon

Akibat dari perbuatannya, WY dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cep/radarcirebon)

Saat dini hari, rumah korban sepi. Hanya ada anak korban saja bernama Hilda dan adiknya yang masih anak-anak.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News