Hendak Tikam Polisi, Dor! Dor! Tersungkur, nih Fotonya
Rabu, 20 Juli 2016 – 13:02 WIB
“Saat ini sedang kita kembangkan TKP lainnya. Karena Sidik hanya mengaku sekali melakukan kejahatan sejak keluar dari penjara pada awal 2016 lalu,” paparnya.
Sidik dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Kemudian kita juga tambahkan dengan Undang-Undang Darurat, lantaran memiliki senjata tajam dan digunakan untuk melukai orang lain,” tegas Aziz. (zrn/sam/jpnn)
PONTIANAK – Upaya tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak meringkus Sidik, 27, mendapat perlawanan. Residivis pencurian bersenjata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya