Hendak Tikam Polisi, Dor! Dor! Tersungkur, nih Fotonya

Hendak Tikam Polisi, Dor! Dor! Tersungkur, nih Fotonya
Sidik terkapar setelah didor petugas karena hendak melawan. Foto: Rakyat Kalbar/JPNN.com

“Saat ini sedang kita kembangkan TKP lainnya. Karena Sidik hanya mengaku sekali melakukan kejahatan sejak keluar dari penjara pada awal 2016 lalu,” paparnya.

Sidik dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Kemudian kita juga tambahkan dengan Undang-Undang Darurat, lantaran memiliki senjata tajam dan digunakan untuk melukai orang lain,” tegas Aziz. (zrn/sam/jpnn) 


PONTIANAK – Upaya tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak meringkus Sidik, 27, mendapat perlawanan.  Residivis pencurian bersenjata


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News