Hendra Ditangkap di Manado, Inilah Kejahatan Buronan Itu di Surabaya

Hendra Ditangkap di Manado, Inilah Kejahatan Buronan Itu di Surabaya
Asisten Intelijen Kejati Sulut Yos Bukara memimpin Tim Tabur menangkap Hendra, buronan kasus penggelapan di Surabaya yang ketahuan berada di Manado. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MANADO - Terpidana tindak pidana kasus penggelapan di Surabaya, Hendra yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah ditangkap di Manado.

Terpidana kasus penggelapan itu ditangkap oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Menurut Kepala Kajati Sulut Edy Birton penangkapan Hendra dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 869 K/Pid/2018 tanggal 12 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hendra terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Terpidana diamankan Tim Tabur dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulut Yos Bukara," ujar Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk.

Terpidana Hendra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berdasarkan Surat Penetapan Pencarian Orang tanggal 22 Juni 2022.

Selanjutnya, Kepala Kejari Tanjung Perak mengirim surat permohonan bantuan pengamanan kepada Kejati Sulut pada 22 Juni lalu.

Melalui surat itu juga diinformasikan bahwa buronan kasus penggelapan itu derada di wilayah hukum Kejati Sulut.

Asisten Intelijen Kejati Sulut Yos Bukara memimpin Tim Tabur menangkap Hendra, buronan kasus penggelapan uang di Surabaya yang ketahuan berada di Manado.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News