Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tak Mengajukan Eksepsi, Begini Penjelasan Henry

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tak Mengajukan Eksepsi, Begini Penjelasan Henry
Penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria, Henry Yosodiningrat saat memberi keterangan seusai sidang pembacaan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria tidak mengajukan ekspesi atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). 

Penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat, mengatakan pihaknya tidak mengajukan nota keberatan karena dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formal dan materiel.

"Kami secara jujur, dan harus jujur, ya, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formal dan materiel dari satu surat dakwaan," kata Henry seusai sidang di PN Jaksel, Rabu (19/10).

"Untuk menghormati asas peradilan cepat murah dan sederhana kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi," tambah Henry.

Namun, Henry menilai bahwa isi dakwaan jaksa itu tidak satu pun yang memperlihatkan kedua kliennya telah melakukan perbuatan pidana.

"Saya tadi menyampaikan satu hal bahwa kalau kami lihat dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh penuntut umum, sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana," ucap Henry. 

Sebab, Henry mengatakan bahwa Hendra Kurniawan dan Agus Patria, sebagaimana dalam dakwaan JPU itu, hanya diundang oleh Ferdy Sambo. “Misalnya, diundang Sambo, kemudian datang lalu kemudian bersama dengan Sambo melaporkan ini,” kata Henry.

Dalam persidangan itu, JPU mendakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News