Hendra Kurniawan Sebut Sidang Etik yang Memecatnya dari Polri Tidak Profesional

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Hendra Kurniawan bersaksi untuk terdakwa obstruction of justice AKP Irfan Widyanto.
Dalam kesaksiannya, Hendra mengaku telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Putusan sidang etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Hendra.
"Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding," kata Hendra di ruang sidang.
Namun, bekas anak buah Ferdy Sambo itu mengaku masih belum paham ketidakprofesionalannya dalam menjalankan tugas.
Menurut Hendra, dari 17 saksi pada sidang etiknya, hanya tiga yang hadir dan satu hadir secara daring.
"Sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional, sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional," tutur Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan berani menyebut sidang kode yang memecatnya dari Polri tidak profesional. Begini alasannya eks karopaminal itu.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara