Begini Modus Pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Mengeruk APBD

Begini Modus Pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Mengeruk APBD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) menjadi tersangka penerimaan suap dana hibah.

Lembaga antirasuah menduga Sahat menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

"Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12).

Selain Sahat, tersangka penerima suap lainnya ialah staf ahli STPS, Rusdi (RS).

Pemberi suapnya Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Modus pimpinan DPRD Jatim itu mengeruk APBD berawal dari adanya realisasi dana hibah 2020 dan 2021 dalam APBD Jatim total sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim.

Dana hibah itu di antaranya disalurkan melalui pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Pengusulan dana hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim yang satu di antaranya oleh tersangka STPS.

Begini modus Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak mengeruk APBD miliaran rupiah sebagai uang suap pengurusan dana hibah pokmas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News