Sahat Tua Simanjuntak Diangkut dari Gedung DPRD, Kini Dijebloskan ke Sel KPK

Sahat Tua Simanjuntak Diangkut dari Gedung DPRD, Kini Dijebloskan ke Sel KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah. Foto: Fathan Sinaga

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah.

Setelah mengumumkan Sahat Tua sebagai tersangka, KPK langsung menahan politikus senior Golkar itu ke sel tahanan.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (16/12) dini hari.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat , Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan pokmas.

Johanis menerangkan pihaknya mengamankan Sahat dan Rusdi di Gedung DPRD Jawa Timur.

KPK langsung menahan mereka semua dengan lokasi tahanan yang berbeda.

Keempat tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. "Ditahan untuk 20 hari pertama sampai 3 Januari 2023," ucap Johanis.

Sahat bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

KPK langsung menahan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak itu ke sel tahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News