Kirim Surat Panggilan Ulang, KPK Beri Peringatan kepada Ketum Kadin

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat panggilan ulang kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid Mangkuningrat.
KPK mengingatkan Arsjad Rasjid untuk menghadiri pemeriksaan penyidik untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Nanti tentu akan dikirim kembali (surat panggilan kedua)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (15/12).
Fikri juga memastikan surat panggilan pertama terhadap Arsjad Rasjid sudah dikirim dengan layak.
Namun, Arsjad Rasjid mangkir tanpa keterangan apa pun.
"Yang pasti info yang kami terima, surat panggilan sudah dikirim," ucap Fikri.
Arsjad mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (13/12).
Fikri belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Arsjad. Namun, KPK meminta saksi kooperatif dalam pemanggilan keduanya nanti.
KPK mengingatkan Ketum Kadin Arsjad Rasjid untuk menghadiri pemeriksaan penyidik.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia