Ditangkap KPK, Sahat Tua Belum Minta Bantuan Hukum ke Partainya

Ditangkap KPK, Sahat Tua Belum Minta Bantuan Hukum ke Partainya
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (15/12). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (14/12) kemarin.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar (PG) Lodewijk Freidrich Paulus menyebut pihaknya belum ada menerima pengajuan permohonan bantuan hukum dari yang bersangkutan. 

"Dia belum minta begitu, lo," kata mantan Danjen Kopassus itu kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12). 

Lodewijk melanjutkan parpolnya memiliki Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) untuk mendampingi kader PG yang berhadapan dengan hukum seperti Sahat Tua. 

Bakumham PG, kata dia, bakal mendampingi atau membantu Sahat Tua asal pria berkacamata itu melayangkan permintaan. 

"Tergantung dari beliau (Sahat Tua, red) mau minta atau tidak. Biasanya, sih, yang begini-begini mereka enggak minta," kata Lodewijk. 

Dia mengatakan Bakumham PG untuk saat ini akan difokuskan dalam mengurusi persiapan Pemilu 2024 sebelum ada permintaan dari Sahat Tua. 

"Sudah, lah, mendingan kami fokus ke persiapan pemilu, bakumham kami," katanya. 

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan Bakumham parpolnya akan membantu kader yang berhadapan dengan hukum apabila diminta. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News