Kirim Surat Panggilan Ulang, KPK Beri Peringatan kepada Ketum Kadin
Kamis, 15 Desember 2022 – 16:37 WIB
"Bila saksi ingin konfirmasi silakan bisa hubungi KPK melalui sarana yang ada," tegas Fikri.
KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya jadi tersangka di kasus suap dan gratifikasi itu.
Namun, KPK belum mengumumkan detail tentang konstruksi perkara, tersangka, serta pasal yang disangkakan untuk mereka. (tan/JPNN)
KPK mengingatkan Ketum Kadin Arsjad Rasjid untuk menghadiri pemeriksaan penyidik.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Sambil Menahan Tangis, Sandra Dewi Sakit Hati Anaknya Dihujat
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa