Kirim Surat Panggilan Ulang, KPK Beri Peringatan kepada Ketum Kadin

Kirim Surat Panggilan Ulang, KPK Beri Peringatan kepada Ketum Kadin
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid. Ilustrasi Foto: Dok. Kadin

"Bila saksi ingin konfirmasi silakan bisa hubungi KPK melalui sarana yang ada," tegas Fikri.

KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya jadi tersangka di kasus suap dan gratifikasi itu.

Namun, KPK belum mengumumkan detail tentang konstruksi perkara, tersangka, serta pasal yang disangkakan untuk mereka. (tan/JPNN)


KPK mengingatkan Ketum Kadin Arsjad Rasjid untuk menghadiri pemeriksaan penyidik.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News