Begini Modus Pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Mengeruk APBD

Begini Modus Pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Mengeruk APBD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

STPS lantas memerintahkan tersangka RS untuk segera menukarkan uang Rp 1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dolar AS.

"Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Jatim, sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12)," bebernya.

Hingga kini penyidik KPK terus menelusuri dan mengembangkan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima oleh tersangka STPS.(antara/jpnn)

Begini modus Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak mengeruk APBD miliaran rupiah sebagai uang suap pengurusan dana hibah pokmas.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News