Merasa Tak Curi Handphone, Hendra Mulyadi Bersumpah Injak Alquran
Senin, 11 Mei 2020 – 00:50 WIB
Polisi menerapkan pasal berbeda kepada kedua pelaku. Untuk tersangka Hendra Mulyadi yang menginjak Alquran dijerat dengan Pasal 156 a KUH Pidana tentang penistaan agama yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Sementara untuk tersangka Zulian Nurrahman dikenai Pasal 45 a Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ral/int/pojokjabar)
Polisi menangkap pria di Tasikmalaya yang menginjak Alquran dan videonya viral di media sosial Facebook.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya