Henry Yosodiningrat Hadirkan Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus Rionald Soerjanto
Senin, 09 Januari 2023 – 08:50 WIB
Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Rionald Anggara Soerjanto bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
“Perbuatan terdakwa sebagaimakna diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 374 juncto Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP,” demikian dilansir dari SIPP PN Jaksel.(fri/jpnn)
Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum terdakwa Rionald Soerjanto menghadirkan seorang ahli hukum pidana Sholehuddin dalam kasus Rionald Soerjanto, simak.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Gaga Muhammad dapat Respons Negatif Setelah Bebas, Kuasa Hukum Buka Suara
- Merasa Dikriminalisasi, Istri YouTuber Palestina Curhat Bergini
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa
- Lemkapi Tak Yakin Seorang Kapolda akan Bersaksi soal Kecurangan Pemilu di MK
- Ganjar-Mahfud Bakal Menghadirkan Sosok Kapolda di Mahkamah Konstitusi
- Bantah Isu Pihak Ketiga, Kuasa Hukum Ria Ricis: Tidak ada Kesepahaman Saja