Henry Yosodiningrat Hadirkan Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus Rionald Soerjanto

Henry Yosodiningrat Hadirkan Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus Rionald Soerjanto
Henry Yosodiningrat (tengah) selaku kuasa hukum terdakwa Rionald Soerjanto menghadirkan seorang ahli hukum pidana dan kriminolog sekaligus sebagai dosen Fakultas Hukum Ubhara Surabaya Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H pada Rabu (4/1/2023). Foto: Dokumentasi pribadi

Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan  mendakwa Rionald Anggara Soerjanto bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan terdakwa sebagaimakna diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 374 juncto Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP,” demikian dilansir dari SIPP PN Jaksel.(fri/jpnn)

Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum terdakwa Rionald Soerjanto menghadirkan seorang ahli hukum pidana Sholehuddin dalam kasus Rionald Soerjanto, simak.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News