Hentikan Dugaan Suap Kajati DKI, Eks Komjak Sebut KPK Penakut
Minggu, 30 Oktober 2016 – 19:37 WIB

Kejaksaan Agung. Foto: dok.JPNN
"Artinya untuk penegak hukum harus benar-benar ditegakkan hukumnya. Pasti akan ada efek yang lebih besar untuk penegakan hukum selanjutnya," tambah Kamilov.
Sebelumnya pimpinan KPK menyatakan tidak akan melanjutkan penyelidikan kasus suap penanganan perkara PT BA kepada Sudung dan Tomo.
Alasannya, tidak ditemukan dua alat bukti untuk menjerat anak buah M Prasetyo di kejaksaan itu sebagai tersangka penerima suap.
"Ekspose penyidik sudah menyatakan tidak. Ya tidak dilanjut lagi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Kamis (27/10).(fat/jpnn)
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan dugaan suap dari petinggi PT Brantas Abipraya (PT BA) kepada Kepala Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan