Hentikan Rebutan Kewenangan Pengelolaan Desa!

Hentikan Rebutan Kewenangan Pengelolaan Desa!
Hentikan Rebutan Kewenangan Pengelolaan Desa!

Pandangan senada juga dikemukakan Dosen IPDN, Sadu Wasistiyono. Kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, menurutnya menjadi spirit baru dalam memerjuangkan pembangunan desa lebih baik dan bermartabat.  

"Ini terobosan penting, desa akan punya masa depan. Ini membangun spirit baru. Banyak desa yang mulai belajar, mereka menyiapkan diri dengan sungguh-sungguh," ujarnya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA -  Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Indra Sakti Lubis, menilai perdebatan kewenangan desa antara Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News