Hentikan Rebutan Kewenangan Pengelolaan Desa!
Rabu, 07 Januari 2015 – 20:50 WIB
Pandangan senada juga dikemukakan Dosen IPDN, Sadu Wasistiyono. Kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, menurutnya menjadi spirit baru dalam memerjuangkan pembangunan desa lebih baik dan bermartabat.
"Ini terobosan penting, desa akan punya masa depan. Ini membangun spirit baru. Banyak desa yang mulai belajar, mereka menyiapkan diri dengan sungguh-sungguh," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Indra Sakti Lubis, menilai perdebatan kewenangan desa antara Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan