HERAN: Politikus Ini Ngaku Tak Baca Draf, Tapi Tanda Tangan

HERAN: Politikus Ini Ngaku Tak Baca Draf, Tapi Tanda Tangan
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi. FOTO: DOK.JPNN.com

“Sehingga yang berhak untuk menyampaikan draf RUU KPK itu adalah pemerintah. Jika DPR atau anggota DPR ingin menyampaikan draf maka harus diubah lagi status pengusul dalam rapat pleno Baleg dan rapat paripurna DPR,” katanya.(fat/jpnn)


JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi menarik dukungannya terhadap revisi Undang-undang KPK. Sikap ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News