HERAN: Politikus Ini Ngaku Tak Baca Draf, Tapi Tanda Tangan
Jumat, 09 Oktober 2015 – 21:29 WIB
“Sehingga yang berhak untuk menyampaikan draf RUU KPK itu adalah pemerintah. Jika DPR atau anggota DPR ingin menyampaikan draf maka harus diubah lagi status pengusul dalam rapat pleno Baleg dan rapat paripurna DPR,” katanya.(fat/jpnn)
JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi menarik dukungannya terhadap revisi Undang-undang KPK. Sikap ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Soal Presidential Club, Djarot PDIP: Prabowo Kurang Pede Mengemban Tanggung Jawab
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik