Hercules Divonis Tiga Tahun Bui

Kapolres Jakbar: Ini Kemajuan dalam Perangi Premanisme

Hercules Divonis Tiga Tahun Bui
Hercules Divonis Tiga Tahun Bui . JPNN.com
Sebelumnya, Hercules dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dia dianggap melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Berdasar catatan, Hercules setidaknya sudah empat kali menerima vonis bersalah dan harus mendekam di penjara. Kasus itu, antara lain, pengeroyokan di kantor Indopos pada 2005 dengan vonis 2 bulan penjara, pendudukan lahan di Kalideres 2006 (vonis 2 bulan penjara), pengeroyokan di Menara Peninsula 2008 (vonis 3 bulan penjara), serta melawan petugas 2013 (vonis 4 bulan).

 

Sementara itu, menanggapi vonis bagi Hercules, Kapolres Jakarta Barat Kombes Fadil Imran menuturkan, hukuman tersebut merupakan langkah maju di bidang hukum.""Pertama, ini sebuah kemajuan di bidang hukum karena kasus pidana pemerasan divonis dengan pidana pencucian uang," ucapnya beberapa saat setelah vonis dibacakan kemarin.

 

Fadil menambahkan, vonis tersebut juga menunjukkan bahwa aparat negara berperan aktif dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Aparat negara hadir dalam melindungi masyarakat dari ancaman premanisme. Walaupun, tersangka menyatakan banding," tuturnya.

 

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hercules Rozario Marshal, terdakwa kasus pemerasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News