Hercules Divonis Tiga Tahun Bui

Kapolres Jakbar: Ini Kemajuan dalam Perangi Premanisme

Hercules Divonis Tiga Tahun Bui
Hercules Divonis Tiga Tahun Bui . JPNN.com
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, Hercules disangka menerima total Rp 900 juta dari tiga orang pengembang, yaitu Sukanto Tjakra, Surya Putra Subandi, dan Jimmy Budiman, sebagai uang pengamanan.

 

Sidang kasus pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa Hercules itu berlangsung di PN Jakarta Barat sejak pukul 13.00 kemarin. Menurut Kasat Sabhara Polres Jakarta Barat AKBP I Putu Sumada, 245 personel polisi dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang.

 

"Personel terdiri atas satu peleton atau 31 anggota Brimob Polda Metro Jaya, 31 anggota Dalmas Polda Metro Jaya, 31 anggota Polres Jakarta Barat, serta 10 anggota dari masing-masing polsek dan beberapa polisi preman," ujarnya.

 

Dia juga menyampaikan, para anggota sudah diarahkan untuk mengamankan sidang sesuai dengan standard operating procedure (SOP). "Intinya, setiap pengunjung akan diperiksa di depan pintu gerbang dan pintu masuk untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," ungkap Putu.

 

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hercules Rozario Marshal, terdakwa kasus pemerasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News