Hercules Divonis Tiga Tahun Bui
Kapolres Jakbar: Ini Kemajuan dalam Perangi Premanisme
Jumat, 09 Mei 2014 – 06:30 WIB
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, Hercules disangka menerima total Rp 900 juta dari tiga orang pengembang, yaitu Sukanto Tjakra, Surya Putra Subandi, dan Jimmy Budiman, sebagai uang pengamanan.
Sidang kasus pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa Hercules itu berlangsung di PN Jakarta Barat sejak pukul 13.00 kemarin. Menurut Kasat Sabhara Polres Jakarta Barat AKBP I Putu Sumada, 245 personel polisi dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang.
"Personel terdiri atas satu peleton atau 31 anggota Brimob Polda Metro Jaya, 31 anggota Dalmas Polda Metro Jaya, 31 anggota Polres Jakarta Barat, serta 10 anggota dari masing-masing polsek dan beberapa polisi preman," ujarnya.
Dia juga menyampaikan, para anggota sudah diarahkan untuk mengamankan sidang sesuai dengan standard operating procedure (SOP). "Intinya, setiap pengunjung akan diperiksa di depan pintu gerbang dan pintu masuk untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," ungkap Putu.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hercules Rozario Marshal, terdakwa kasus pemerasan
BERITA TERKAIT
- Solidaritas Buruh Harapkan Prabowo Bentuk Tim Transisi
- Info Terbaru soal Kasus Kematian Brigadir RA di Mampang
- Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman