Hergun: BPK Telah Menguak Lemahnya Pengawasan OJK
Kamis, 14 Mei 2020 – 23:42 WIB
Dalam POJK itu diatur kebijakan stimulus dengan berdasarkan kriteria. Misalnya, penilaian kualitas kredit/ pembiayaan/ penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit hingga Rp10 miliar.
Kemudian, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Nah, ketentuan restrukturisasi ini menurut Hergun dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.
"Kok, sekarang muncul PP No.23 itu? Lantas mengapa fungsi OJK direduksi menjadi hanya sekadar pemberi informasi? Apakah POJK sudah tidak dianggap lagi oleh industri?" tandas Hergun mempertanyakan.(fat/jpnn)
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan terlihat kian lemah seiring terkuaknya hasil pemeriksaan Badan Pemerika Keuangan (BPK)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- Gerindra Respons Pernyataan Ganjar Pranowo soal Politik Akomodasi
- Prabowo Sudah Kantongi Nama Jagoan Gerindra di Pilkada Jakarta
- Kursi PAN di DPR Bertambah, Zulhar Berterima Kasih kepada Prabowo
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan