Hergun Gerindra: UU Cipta Kerja Karpet Merah Bagi UMKM

Hergun Gerindra: UU Cipta Kerja Karpet Merah Bagi UMKM
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Kemudahan lainnya adalah terkait proses pendaftaran dan pembiayaan hak kekayaan intelektual, impor bahan baku dan bahan penolong industri apabila tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri.

"Pemerintah pusat juga mengalokasikan Dana Alokasi Khusus untuk mendukung pendanaan bagi Pemda dalam rangka kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMKM," katanya.

UU Cipta Kerja juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/ jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/ jasa di pemerintahan.

UMKM juga diberi akses promosi dan berusaha di tempat istirahat jalan tol dengan mengalokasikan lahan paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial untuk UMKM.

Selanjutnya Usaha Mikro dan Kecil dapat mendirikan perseroan hanya oleh 1 orang saja. Selain itu, ada keringanan biaya terkait pendirian badan hukum.

Kesimpulannya, kata ketua DPP Partai Gerindra ini, banyaknya kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan untuk UMKM yang diatur di dalam UU Cipta Kerja membuktikkan bahwa sektor ini didaulat sebagai leading sector.

"Adanya UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong pelaku usaha UMKM naik kelas menjadi Usaha Besar sehingga selain dapat menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya untuk rakyat, juga dapat mengantarkan Indonesia ke dalam jajaran negara-negara maju di dunia," pungkas Hergun.(fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sektor UMKM mendapat banyak kemudahan di UU Cipta Kerja yang akan disahkan pemerintah.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News