Hergun Khawatir Perppu Corona Menjerumuskan Bank Indonesia
Kamis, 02 April 2020 – 09:09 WIB

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Foto: Istimewa for JPNN.com
Kemudian pada Pasal 55 ayat (5) disebutkan, perbuatan hukum BI membeli surat utang negara untuk diri sendiri tidak di pasar sekunder, dinyatakan batal demi hukum.
"Tentunya batasan dan aturan mainnya harus tegas dan jelas, karena secara tidak langsung Perrpu ini telah merubah UU BI itu sendiri. Apakah ini termasuk dalam kriteria Omnibus Law model baru?" tandas ketua DPP Gerindra ini. (fat/jpnn)
Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini menyebutkan, bisa saja Perppu Corona disalahgunakan sebagaimana kasus BLBI saat krisis ekonomi 1997/1998.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Dahnil Gerindra: Kami Menghormati
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- Elite PKS Bertemu Petinggi Gerindra, Terlihat Santai Penuh Kehangatan, Dasco: Silaturahmi