Hergun Khawatir Perppu Corona Menjerumuskan Bank Indonesia

Hergun Khawatir Perppu Corona Menjerumuskan Bank Indonesia
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Foto: Istimewa for JPNN.com

Kemudian pada Pasal 55 ayat (5) disebutkan, perbuatan hukum BI membeli surat utang negara untuk diri sendiri tidak di pasar sekunder, dinyatakan batal demi hukum.

"Tentunya batasan dan aturan mainnya harus tegas dan jelas, karena secara tidak langsung Perrpu ini telah merubah UU BI itu sendiri. Apakah ini termasuk dalam kriteria Omnibus Law model baru?" tandas ketua DPP Gerindra ini. (fat/jpnn)

Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini menyebutkan, bisa saja Perppu Corona disalahgunakan sebagaimana kasus BLBI saat krisis ekonomi 1997/1998.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News