Hergun Khawatir Perppu Corona Menjerumuskan Bank Indonesia
Kamis, 02 April 2020 – 09:09 WIB
Kemudian pada Pasal 55 ayat (5) disebutkan, perbuatan hukum BI membeli surat utang negara untuk diri sendiri tidak di pasar sekunder, dinyatakan batal demi hukum.
"Tentunya batasan dan aturan mainnya harus tegas dan jelas, karena secara tidak langsung Perrpu ini telah merubah UU BI itu sendiri. Apakah ini termasuk dalam kriteria Omnibus Law model baru?" tandas ketua DPP Gerindra ini. (fat/jpnn)
Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini menyebutkan, bisa saja Perppu Corona disalahgunakan sebagaimana kasus BLBI saat krisis ekonomi 1997/1998.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- Menjelang Putusan MK, Pembicaraan Kursi Kabinet Prabowo-Gibran Kian Intensif
- Sowan ke Elite Politik, Prabowo Dinilai Menunjukkan Sikap Kenegarawanan
- Bicara Posisi Maruarar Sirait di Gerindra, Habiburokhman Sebut Kata Terhormat
- Airlangga Sebut Ridwan Kamil Sudah Dapat Tiket Golkar dan Gerindra di Jabar
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia