Hergun Meminta Menkeu Sri Mulyani Jangan Paksakan Kehendak

Hergun Meminta Menkeu Sri Mulyani Jangan Paksakan Kehendak
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Diketahui, guna memastikan komitmen Pemda dalam melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19, maka sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan/atau DBH-nya.

Ketentuan penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020).

Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD tetapi belum sesuai ketentuan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan serta PMK No. 35/2020, juga ditunda penyaluran DAU dan/atau DBH-nya.

Salah satu kriteria SKB yang harus dipenuhi antara lain 'Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Melihat data lampiran Kepmenkeu, terkait penundaan DAU dan atau DBH banyak daerah yang terpaksa ditunda penyaluran DAU-nya sebesar 35 persen dari total DAU/DBH setiap bulannya mulai bulan Mei, walaupun beberapa pemda sudah memenuhi persyaratan minimal 50 persen yang disesuaikan jumlah belanjanya.

"Tidak tanggung-tanggung, ada 380 Kabupaten dan Kota, termasuk 18 Propinsi di dalamnya, dari kegiatan refocusing dan realokasi APBD terkumpul anggaran sebesar Rp 63,88 triliun," jelas Hergun.

Pihaknya juga mendorong Pemda sesegera mungkin menyerahkan laporan penyesuaian APBD-nya.

Ini penting agar kebutuhan anggaran di daerah tidak menjadi terhambat. Apalagi dalam pandemi Covid-19 ini banyak penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan alias Hergun meminta Menkeu Sri Mulyani Indrawati agar jangan memaksakan kehendak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News