Hergun Optimistis Jaminan Kredit Kekayaan Intelektual Bisa Mendongkrak Ekraf & UMKM

Hergun Optimistis Jaminan Kredit Kekayaan Intelektual Bisa Mendongkrak Ekraf & UMKM
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan (Hergun). Foto: dokpri Hergun

Bank Indonesia (BI) mencatat rasio penyaluran kredit ke pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terhadap total kredit perbankan masih berada di level 21,17 persen pada Maret 2022.

Sementara, Presiden Jokowi menargetkan rasio kredit UMKM akan mencapai 30 persen pada 2024. "Kehadiran PP ini diharapkan bisa menjadi salah satu solusi terpenuhinya target tersebut," ucap Hergun.

Sejalan dengan itu, aturan baru tersebut diharapkan juga meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan yang sejak 2014 turun di bawah 12 persen, bahkan pada 2020 terkontraksi hingga -2,41 persen akibat pandemi Covid-19.

Menurut Hergun, PP tersebut bisa menjadi salah satu terobosan pendongkrak pertumbuhan kredit perbankan hingga bisa di atas 20 persen sebagaimana yang bisa tercapai pada 2010-2013.

"Per Juni 2022, pertumbuhan kredit sudah mencapai 10,3 persen. Capaian tersebut bisa makin membesar bila aturan ini segera diaplikasikan," ucap ketua DPP Gerindra itu.

Pertumbuhan Ekonomi

Hergun yang juga kapoksi Gerindra di Komisi XI DPR RI berharap PP 24/2022 dapat meningkatkan kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada 2021, ekonomi kreatif berkontribusi cukup besar terhadap PDB, yaitu 6,98 persen atau sebesar Rp 1.134 triliun. "Kehadiran PP ini diharapkan dapat memperbesar kontribusi ekonomi dalam pembentukan PDB Indonesia," ujarnya.

Dia optimistis dengan dukungan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, kontribusi ekonomi kreatif (ekraf) bisa meningkat hingga 100 persen.

Sesuai ketentuan 24/2022, produk kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan kredit dalam pengajuan utang ke bank maupun lembaga jasa keuangan nonbank.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News