Hergun Sampaikan Catatan Kritis Fraksi Gerindra terkait RUU KUP

Hergun Sampaikan Catatan Kritis Fraksi Gerindra terkait RUU KUP
Anggota Panja RUU KUP DPR RI Heri Gunawan sampaikan catatan Fraksi Gerindra terkait RUU KUP. Foto: dokumentasi Fraksi Gerindra DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyampaikan sejumlah catatan Fraksi Gerindra terkait Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Menurut Hergun -sapaan Heri Gunawan, ada beberapa substansi yang perlu dikaji lebih komprehensif dalam RUU KUP agar semangat menaikkan penerimaan pajak tidak berdampak buruk terhadap rakyat kecil dan UMKM.

Hergun mengatakan fraksinya memahami agenda reformasi perpajakan yang digulirkan pemerintah, tetapi hendaknya keberpihakan terhadap masyarakat tidak boleh dilupakan.

"Jika ada yang dijadikan objek pajak, maka perlu memberikan pengecualian-pengecualian agar rakyat kecil tidak terbebani oleh adanya pengenaan pajak ataupun oleh kenaikan pajak yang lebih tinggi," ucap Anggota Panja RUU KUP itu di Jakarta, Selasa (14/9).

Dia menyebut di antara substansi krusial yang perlu dikaji lebih mendalam yaitu soal penghapusan insentif WP UMKM, pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, perubahan barang kena cukai, pajak karbon dan program peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Hergun mengatakan terkait pengurangan pengecualian objek PPN yang di antaranya mencakup bahan makanan, jasa pendidikan,, dan jasa pelayanan kesehatan medis, hal ini harus menjadi perhatian bersama.

"Negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat dan menjamin terwujudnya bahan makanan, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan kesehatan medis yang murah dan terjangkau," tuturnya.

Mengenai PPN bahan makanan, Fraksi Gerindra berpandangan seharusnya diatur secara tegas bahwa bahan makanan yang akan dikenakan PPN adalah bahan makanan impor.

Anggota Fraksi Gerindra DPR Heri Gunawan kritisi pajak pelayanan medis, jasa pendidikan hingga bahan makanan di RUU KUP yang sedang dibahas di dewan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News