RUU HKPD Batasi Belanja Pegawai di Daerah 30 Persen, Ini Catatan Gerindra

RUU HKPD Batasi Belanja Pegawai di Daerah 30 Persen, Ini Catatan Gerindra
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan (Hergun) sampaikan catatan terkait RUU HKPD yang mengatur perimbangan keuangan, termasuk batasan belanja pegawai. Foto: dokpri Hergun

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra DPR RI memberikan catatan terkait Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Raker dengan Komisi XI DPR, Senin (13/9).

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR Heri Gunawan mengatakan RUU HKPD diajukan pemerintah menggantikan UU Perimbangan Keuangan dan UU Pajak dan Retribusi Daerah.

"Fraksi Gerindra DPR menyambut rancangan kebijakan pemerintah dalam mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah melalui RUU HKPD," kata Heri Gunawan dalam keterangannya, Selasa (14/9).

Namun, katanya, RUU tersebut tidak boleh menjadi lex specialis atau aturan khusus dari sistem otonomi daerah yang ada. Oleh karena itu, RUU tersebut mesti selaras dengan UU Pemda.

Hergun -sapaan Heri Gunawan menjelaskan RUU HKPD sesuai naskah akademik yang disampaikan pemerintah, bertujuan untuk mengatasi masalah kemandirian daerah dan ketimpangan keuangan antardaerah.

Dalam RUU HKPD ini, pemerintah membangun desain baru transfer ke daerah (TKD) untuk memaksimalkan fungsi belanja di daerah dalam mencapai sasaran prioritas pembangunan daerah.

"Bagi Fraksi Gerindra, desain baru TKD ini harus dirasakan oleh daerah sebagai sistem berkeadilan," tegas Hergun.

Anggota Komisi XI DPR itu melihat di dalam RUU HKPD ada batasan belanja pegawai di daerah maksimal sebesar 30 persen dari belanja, dan adanya kewajiban daerah meningkatkan belanja infrastruktur pelayanan publik menjadi 40 persen.

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan (Hergun) sampaikan catatan Fraksi Gerindra terkait RUU HKPD yang membatasi belanja pegawai di daerah 30 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News