RUU HKPD Batasi Belanja Pegawai di Daerah 30 Persen, Ini Catatan Gerindra

RUU HKPD Batasi Belanja Pegawai di Daerah 30 Persen, Ini Catatan Gerindra
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan (Hergun) sampaikan catatan terkait RUU HKPD yang mengatur perimbangan keuangan, termasuk batasan belanja pegawai. Foto: dokpri Hergun

Di sisi lain, melalui RUU tersebut pemerintah justru menghilangkan kewajibannya untuk memastikan pagu nasional DAU sebesar minimal 26 persen dari PDN Netto yang tertuang di APBN.

"Kami berpandangan untuk tetap memasukkan pagu nasional DAU sebesar minimal 26 persen dari PDN Netto dalam APBN dan mengajak membuat aturan baru mengenai anggaran TKD minimal 30 persen dari belanja negara," jelas Hergun.

Dalam rangka memberi jaminan perhatian pusat yang nyata, Fraksi Gerindra DPR RI juga berpandangan kekayaan kelautan dan perikanan merupakan salah satu modal besar pembangunan yang harus digali oleh pemerintah.

"Oleh karena itu, tetap perlu adanya yang kami sebut sebagai DBH kelautan dan perikanan," ucap Hergun.

Berdasarkan catatan tersebut, tambah Hergun, fraksinya siap duduk bersama dengan pemerintah dan DPD RI untuk membahas lebih jauh usulan RUU HKPD tersebut. (fat/jpnn)

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan (Hergun) sampaikan catatan Fraksi Gerindra terkait RUU HKPD yang membatasi belanja pegawai di daerah 30 persen.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News