PKB: RUU HKPD Dorong Pemberian Keringanan Pajak Mobil Listrik Berbasis Baterai

PKB: RUU HKPD Dorong Pemberian Keringanan Pajak Mobil Listrik Berbasis Baterai
Anggota Panja Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah atau RUU HKPD dari Fraksi PKB Ela Siti Nuryamah. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus mendorong upaya penurunan ancaman global warming di tanah air.

Salah satunya dengan mengupayakan agar rancangan undang-undang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah (HKPD) memberikan keringanan pajak bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

“Kami sejak lama mendeklarasikan diri sebagai green party, partai politik yang berkomitmen menyuarakan serta mendukung kebijakan ramah lingkungan. Saat ini kami terus mendorong berbagai upaya untuk mencegah laju pemanasan global, salah satunya dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ujar anggota Panja RUU HKPD dari PKB Ela Siti Nuryamah, Jumat (2/9/2021).

Dia menjelaskan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di tanah air masih sangat minim. Mayoritas mobil, bus, truk, hingga sepeda motor di Indonesia masih menggunakan bahan bakar fosil dengan tingkat emisi karbon yang cukup tinggi.

“Penggunaan alat transportasi berbasis fosil ini memberikan sumbangsih besar terhadap peningkatan emisi carbon di Indonesia. Bahkan di level global penggunaan moda transportasi berbahan bakar fosil ini menyumbang 40% emisi karbon. Kondisi ini tentu tidak bisa kita biarkan terus menerus terjadi,” katanya.

Ela mengungkapkan ketergantungan moda transportasi Indonesia terhadap energi berbasis fosil memberikan ancaman besar terhadap lingkungan hidup. Ancaman krisis energi, polusi udara, kebisingan serta persoalan dampak pemanasan global saat ini telah mulai dirasakan.

“Tingginya harga bahan bakar, munculnya cuaca ekstrim, dan tingginya intensitas bencana hidrometeorologi akhir-akhir ini merupakan bagian dari dampak ketergantungan kita terhadap energi berbasis fosil,” katanya.

Legislator asal Lampung ini menegaskan perlu upaya konkret terhadap upaya menurunkan ketergantungan terhadap moda transportasi berbahan bakar fosil. Langkah untuk mendorong pemakaian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai harus terus dilakukan.

RUU HKPD untuk memberikan keringanan pajak bagi kendaraan motor listrik berbasis baterai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News