PKB: RUU HKPD Dorong Pemberian Keringanan Pajak Mobil Listrik Berbasis Baterai

Menurut dia, pemerintah telah mempunyai itikad politik untuk mendorong pemakaian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Aturan tersebut dituangkan dalam beberapa peraturan seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Namun dibutuhkan insentif perpajakan khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar minat masyarakat menggunakan mobil listrik kian tinggi,” kata Ela.
Anggota Komisi XI DPR RI ini ingin RUU HKPD dapat memastikan insentif perpajakan khususnya PKB, BBNKB dan pajak pemilikan kendaraan bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai.
Dalam RUU HKPD memang memuat ketentuan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berkaitan dengan kendaraan.
“PKB ingin agar pajak dan restribusi daerah terait pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor ditentukan sekecil mungkin. Selain itu PKB juga ingin agar tidak ada pajak progresif bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai,” pungkas Ela.(fri/jpnn)
RUU HKPD untuk memberikan keringanan pajak bagi kendaraan motor listrik berbasis baterai.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan