Heri Cahyono alias Gundul Divonis Mati
jpnn.com, MADIUN - Heri Cahyono (39), pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), dijatuhi hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jatim, Senin (24/2).
Terdakwa merupakan warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Hakim Ketua Salman Alfaris menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban.
"Menyatakan saudara Heri Cahyono alias Gundul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Salman Alfaris saat sidang.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim memberi kesempatan kepada Heri untuk melakukan upaya banding hingga satu pekan ke depan.
Selain menjatuhkan putusan hukuman mati untuk terdakwa Heri, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman vonis 10 tahun penjara terhadap dua terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Kedua terdakwa lain itu adalah Irwan Yudho Hartanto, warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, serta Hari Prasetyo, warga Kelurahan Pangongangan atau timur Alun-alun Kota Madiun.
Heri Cahyono, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), divonis hukuman mati.
- Terungkap Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Kelapa Gading
- Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV
- Ada 3 Proyektil di Jasad Wanita yang Tewas dengan Luka Tembak di Kapuas Hulu
- Jasad Korban Penembakan di Kapuas Hulu Belum Diautopsi, Ini Alasannya