Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers

Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
Saksi ahli Dewan Pers Herlambang Perdana Wiratraman (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri sidang sebagai saksi ahli dalam perkara sengketa pers di PN Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (25/4/2024). ANTARA/Darwin Fatir.

"Idealnya selesaikan dengan mekanisme hukum khusus pers, itulah ada lex specialis derogate diberikan ruang, untuk diberikan hak jawab, hak koreksi dan seterusnya," katanya.

Mengenai keberatan atas pemberitaan kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan dalam kasus ini, kata Herlambang, itu dipersilahkan karena pengadilan tidak bisa menolak pengajuan gugatan.

Namun demikian sebaiknya menggunakan mekanisme yang diatur Dewan Pers.

"Silakan saja mau menggunakan itu (di pengadilan). Namun saya perlu ingatkan, kalau pelajari ini bukan hanya soal keadilan tetapi juga doktrin hukum. Itu juga penting dipelajari, ada yurisprudensi, maupun putusan pengadilan sebelumnya," kata Herlambang.

Dia mengatakan putusan yang ada sebelumnya bisa diikuti kalau itu nantinya terjadi pemenangan terhadap penggugat, maka putusan hakim yang menyimpangi yurisprudensi harus menjelaskan kenapa itu berbeda.

"Namun itu dugaan saya. MA (Mahkamah Agung) sudah sangat bagus dalam mengembangkan sistem hukum pers dan melindunginya melalui surat edaran MA, melalui Landmark Decisions, putusan 1608 yang menyampingkan gugatan," katanya.

Sebelumnya, dua media di Kota Makassar yakni herald.id dan inikata.com digugat perdata di PN Makassar dengan nomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks.

Dua media online tersebut digugat oleh lima mantan staf khusus di masa pemerintahan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Herlambang menyebut gugatan terhadap media massa merupakan bagian dari tekanan terhadap kebebasan pers.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News