Herman Deru Sebut Honorer Pemprov Sumsel akan Dapat THR 1 Bulan Gaji

Herman Deru Sebut Honorer Pemprov Sumsel akan Dapat THR 1 Bulan Gaji
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menjawab pertanyaan wartawan seusai acara penyerahan sertifikat tanah barang milik negara oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Griya Bina Praja, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/4/2023) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

jpnn.com - PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menjanjikan setiap tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang nilainya sama dengan satu bulan gaji.

Menurut Herman Deru, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatu ketentuan terkait pencairan uang THR.

Adapun mekanisme penyaluran uang THR tersebut akan ditransfer dari kas daerah ke nomor rekening masing-masing tenaga honorer.

Hanya saja, mantan bupati Ogan Komering Ilir Timur itu belum dapat memastikan tanggal berapa uang THR honorer tersebut disalurkan.

"Ya, secepatnya dalam waktu dekat akan cair dan dirampungkan berbarengan dengan pencairan untuk ASN (aparatur sipil negara)," kata Herman Deru kepada wartawan seusai acara penyerahan sertifikat tanah barang milik negara oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto di Griya Bina Praja, Palembang, Sumsel, Rabu (14/2).

Dari data yang dihimpun, jumlah honorer Pemprov Sumsel di setiap satuan kerja kedinasan setempat mencapai 2.000 orang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel Ahmad Muchlis mengatakan pada prinsipnya proses penyaluran THR untuk ASN sudah dilakukan sejak 10 April 2023.

Proses tersebut masih berlangsung sampai saat ini, yang secara bertahap masuk ke rekening masing-masing ASN di lingkungan Pemprov Sumsel. "Kami mohon semuanya bersabar, semua ini ada prosesnya," ujar Ahmad Muchlis. (antara/jpnn)

Herman Deru menyebut honorer di Pemprov Sumsel akan mendapatkan THR yang nilainya sama dengan satu bulan gaji.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News