Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Mengucap Hamdalah

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Mengucap Hamdalah
Dokumentasi - Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Alhamdulillah dengan putusan pengadilan tinggi, mereka agak lega walau itu tidak akan menghapus sejarah."

"Karena hal ini akan menjadi catatan sejarah keluarga korban, bahkan turun temurun,” katanya.

Sebelumnya, PT Bandung mengabulkan banding JPU atas vonis seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

Hakim menganulir vonis Herry menjadi pidana mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum."

Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro sebagaimana dalam dokumen putusan.

Herry Wirawan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP.

Kemudian, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. (mcr27/jpnn)

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati akhirnya divonis hukuman mati, keluarga korban mengucap hamdalah.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News