Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati tetap Divonis Mati, Waryono Berkata Begini

Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati tetap Divonis Mati, Waryono Berkata Begini
Pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan tetap divonis mati setelah MA menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Foto: ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

Kemenag juga akan terus menyosialisasikan PMA 73/2022 kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungannya.

Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

"Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," kata dia.(antara/jpnn)

Pejabat Kemenag Waryono berkata begini soal vonis mati untuk Herry Wirawan pemerkosa santriwati di Bandung, Jawa Barat. Semoga bisa menjadi pelajaran.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News