Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati tetap Divonis Mati, Waryono Berkata Begini
Rabu, 04 Januari 2023 – 08:32 WIB

Pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan tetap divonis mati setelah MA menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Foto: ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
Kemenag juga akan terus menyosialisasikan PMA 73/2022 kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungannya.
Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
"Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," kata dia.(antara/jpnn)
Pejabat Kemenag Waryono berkata begini soal vonis mati untuk Herry Wirawan pemerkosa santriwati di Bandung, Jawa Barat. Semoga bisa menjadi pelajaran.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati