Heru Budi Sebut Status Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia
Jumat, 08 Maret 2024 – 13:04 WIB
Artinya, dua tahun setelah keputusan presiden telah ditetapkan terkait IKN, status Jakarta sebagai ibu kota pun dicabut.
UU Nomor 29 Tahun 2007 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali terkait fungsinya sebagai daerah otonom.
Pengaturan Jakarta sebagai daerah yang memiliki kewenangan khusus ini akan diatur dalam undang-undang tersendiri. (mcr4/jpnn)
Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono meyebutkan bahwa Jakarta masih berstatus DKI atau Daerah Khusus Ibu Kota.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
- Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,7 Persen pada Triwulan I 2024, Lebih Rendah dari Nasional
- Forkabi Apresiasi Kinerja Heru Budi, Sebut Layak Maju di Pilgub Nanti
- DK Jakarta
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Final Uber Cup 2024: China Terlalu Tangguh buat Indonesia