Heru Budi Sebut Status Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia

Heru Budi Sebut Status Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

Artinya, dua tahun setelah keputusan presiden telah ditetapkan terkait IKN, status Jakarta sebagai ibu kota pun dicabut.

UU Nomor 29 Tahun 2007 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali terkait fungsinya sebagai daerah otonom.

Pengaturan Jakarta sebagai daerah yang memiliki kewenangan khusus ini akan diatur dalam undang-undang tersendiri. (mcr4/jpnn)


Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono meyebutkan bahwa Jakarta masih berstatus DKI atau Daerah Khusus Ibu Kota.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News