Heru Budi Sebut Status Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia
Jumat, 08 Maret 2024 – 13:04 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com
Artinya, dua tahun setelah keputusan presiden telah ditetapkan terkait IKN, status Jakarta sebagai ibu kota pun dicabut.
UU Nomor 29 Tahun 2007 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali terkait fungsinya sebagai daerah otonom.
Pengaturan Jakarta sebagai daerah yang memiliki kewenangan khusus ini akan diatur dalam undang-undang tersendiri. (mcr4/jpnn)
Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono meyebutkan bahwa Jakarta masih berstatus DKI atau Daerah Khusus Ibu Kota.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia