Heru Budi Sebut Status Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meyebutkan bahwa wilayah yang dipimpinnya itu masih berstatus DKI atau Daerah Khusus Ibu Kota.
Seperti diketahui, Jakarta kehilangan status sebagai ibu kota negara Republik Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu.
Hal itu merupakan implikasi dari pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
“Masih daerah khusus ibu kota,” ucap Heru di Jakarta Selatan, Jumat (8/3).
Menurut dia, Undang-undang menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih dalam proses. Jakarta masih berstatus DKI.
“Proses undangan-undang DKJ-nya, kan, belum ada masih sedang proses, tentunya, kan, ini masih kota,” tuturnya.
Adapun, dalam beleid soal IKN mengatur bahwa setelah dua tahun setelah pengesahan, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak berlaku lagi.
“Paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 41 ayat (2) UU IKN.
Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono meyebutkan bahwa Jakarta masih berstatus DKI atau Daerah Khusus Ibu Kota.
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia