Heru Budi Ungkap Alasan Pencabutan Perda Pengelolaan Kepulauan Seribu

Heru Budi Ungkap Alasan Pencabutan Perda Pengelolaan Kepulauan Seribu
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto/Arsip: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

KSPN adalah kawasan yang memiliki memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.

Hal tersebut mengakibatkan adanya perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang, baik di wilayah darat, laut, dan pesisir.

Oleh karena itu, meski dilakukan pengaturan kembali mengenai dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan kewenangan kelembagaan di wilayah Kepulauan Seribu karena berbeda dengan kawasan daratan.

Dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka ketentuan yang termuat dalam Perda Nomor 11 Tahun 1992 sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku saat ini. (mcr4/jpnn)

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan alasan pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News