Hesyam dan Rafat Dituntut Delapan Jaksa
Kasus Bank Century Dilimpahkan ke Pengadilan
Jumat, 05 Maret 2010 – 14:28 WIB
Hesyam dan Rafat Dituntut Delapan Jaksa
"Itu keputusan pengadilan, nanti tunggu keputusannya," paparnya.
Baca Juga:
Sebagai gambaran, sidang inabsencia ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi dua DPO Interpol itu. Alasannya, putusan sidang itu diperlukan untuk membekukan secara permanen seluruh aset pemilik Bank Century yang tersebar di sejumlah negara. Aset inilah yang rencananya untuk menggantikan kerugian negara dan dana nasabah yang diduga dibawa kabur oleh dua terdakwa itu.(zul/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung, menunjuk delapan orang jaksa untuk menuntut buronan kasus Century, Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam sidang di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Honrer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Recok Mutasi Letjen Kunto, Pengamat: Otoritas Sipil Jauh Mencampuri Urusan Militer
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal