Hesyam dan Rafat Dituntut Delapan Jaksa
Kasus Bank Century Dilimpahkan ke Pengadilan
Jumat, 05 Maret 2010 – 14:28 WIB
"Itu keputusan pengadilan, nanti tunggu keputusannya," paparnya.
Baca Juga:
Sebagai gambaran, sidang inabsencia ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi dua DPO Interpol itu. Alasannya, putusan sidang itu diperlukan untuk membekukan secara permanen seluruh aset pemilik Bank Century yang tersebar di sejumlah negara. Aset inilah yang rencananya untuk menggantikan kerugian negara dan dana nasabah yang diduga dibawa kabur oleh dua terdakwa itu.(zul/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung, menunjuk delapan orang jaksa untuk menuntut buronan kasus Century, Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam sidang di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
- KPK Panggil Biduan yang Dibayar SYL, Ini Sosoknya
- Kabaharkam Serahkan Bantuan Kendaran dan Almatsus Jelang WWF di Bali
- Qodari Sebut Dukungan Publik Kepada Jokowi Seharusnya 90 Persen
- Jasa Raharja Berikan Santunan ke Seluruh Korban Kecelakaan Bus di Subang
- Tidak Ada Penundaan Seleksi CPNS 2024 & PPPK, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka