Hesyam dan Rafat Dituntut Delapan Jaksa
Kasus Bank Century Dilimpahkan ke Pengadilan
Jumat, 05 Maret 2010 – 14:28 WIB
Hesyam dan Rafat Dituntut Delapan Jaksa
JAKARTA- Kejaksaan Agung, menunjuk delapan orang jaksa untuk menuntut buronan kasus Century, Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun demikian, Marwan, belum mengetahui kapan sidang tersebut bakal digelar. Alasannya, hal itu merupakan kewenagan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani persidangan sidang tersebut.
Rinciannya enam jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sisanya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Berkas Hesham dan Rafat sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Efendi, di Kejagung, usai salat Jumat (5/3) siang.
Baca Juga:
Dikatakan, dalam sidang inabsencia (tanpa kehadiran terdakwa) itu, jaksa penuntut mengajukan pasal komulatif bagi dua pemegang saham mayoritas bank Century itu. "Dakwaan korupsi dan pencucian uang. Pasal 1, pasal 2 Undang-undang korupsi. Pasal 3 ayat 1 huruf G, Undang-undang pencucian uang," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung, menunjuk delapan orang jaksa untuk menuntut buronan kasus Century, Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam sidang di
BERITA TERKAIT
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi