HET Elpiji Ditentukan Pemda Hanya Untungkan Pengusaha

HET Elpiji Ditentukan Pemda Hanya Untungkan Pengusaha
HET Elpiji Ditentukan Pemda Hanya Untungkan Pengusaha
Menurutnya, HET yang ditetapkan oleh Pemda sebagai bentuk terselubung dari mekanisme pasar. Zakaria menilai langkah itu melanggar Undang-undang Migas. Apalagi sudah dipastikan penetapan HET ini akan berdasarkan kepada jarak lokasi keberadaan SPBE dengan lokasi masyarakat. Artinya, bagi kabupaten yang hanya memiliki 1 atau 2 SPBE maka ongkos angkut dan margin agen maupun pangkalan akan tinggi. Tentu saja, biayanya akan dibebankan ke konsumen.

"Ini berarti pemerintah lepas tangan dan tidak bertanggung jawab terhadap biaya distribusi padahal elpiji bersubsidi mendapat subsidi berdasarkan persetujuan wakil rakyat," tandasnya.(Naa/jpnn)

JAKARTA - Pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji kemasan 3 kg, dinilai hanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News