HET Elpiji Ditentukan Pemda Hanya Untungkan Pengusaha
Rabu, 11 April 2012 – 01:04 WIB
Menurutnya, HET yang ditetapkan oleh Pemda sebagai bentuk terselubung dari mekanisme pasar. Zakaria menilai langkah itu melanggar Undang-undang Migas. Apalagi sudah dipastikan penetapan HET ini akan berdasarkan kepada jarak lokasi keberadaan SPBE dengan lokasi masyarakat. Artinya, bagi kabupaten yang hanya memiliki 1 atau 2 SPBE maka ongkos angkut dan margin agen maupun pangkalan akan tinggi. Tentu saja, biayanya akan dibebankan ke konsumen.
Baca Juga:
"Ini berarti pemerintah lepas tangan dan tidak bertanggung jawab terhadap biaya distribusi padahal elpiji bersubsidi mendapat subsidi berdasarkan persetujuan wakil rakyat," tandasnya.(Naa/jpnn)
JAKARTA - Pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji kemasan 3 kg, dinilai hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kedekatan Erzaldi Rosman & Probowo Diharapkan jadi Angin Segar untuk Sektor Pertanian
- Coros Meluncurkan Vertix 2S di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- TDN Dinilai Sukses Picu Daya Beli Masyarakat
- Astra Auto Digital SEVA Berbagi Tip Membeli Mobil buat Sahabat Roda Dua
- PTBA Bantu Perempuan Desa Lingga Berdaya lewat SIBA
- Tips Mengamankan Uang dari Soceng, Jangan jadi Korban Selanjutnya