Tidak Adil Alat Berat Kena Pajak
Selasa, 10 April 2012 – 17:31 WIB
JAKARTA - Sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/4), dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan ahli. Sejumlah ahli dihadirkan antara lain guru besar hukum Tata Negara UI Prof. Natabaya dan mantan hakim Agung Laica Marzuki. Karenanya, menurut dia, pengaturan pajak terhadap alat-alat berat dan alat-alat besar yang dikategorikan sebagai kendaraan bermotor seperti diatur UU Nomor 28 Tahun 2009 telah melanggar asas kejelasan dan keadilan.
Keduanya menyatakan, pengaturan penarikan pajak terhadap alat-alat berat dan alat-alat besar yang diatur di UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah melanggar asas kepastian hukum dan keadilan yang dijamin konstitusi.
Menurut Natabaya, jika merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sangat tidak mungkin untuk memasukkan pengertian alat-alat berat dan alat-alat besar kepada kendaraan bermotor.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/4), dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan ahli.
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- Ralali Food Venture Rilis Makanan Tanpa Pengawet yang Bisa Bertahan Setahun
- Berburu Keping Oreo Pokemon Mew, Hadiahnya Traveling ke Jepang
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- RUPST 2024 BRI Insurance Laporkan Kinerja Positif