Tidak Adil Alat Berat Kena Pajak

Tidak Adil Alat Berat Kena Pajak
Tidak Adil Alat Berat Kena Pajak
JAKARTA - Sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/4), dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan ahli. Sejumlah ahli dihadirkan antara lain guru besar hukum Tata Negara UI Prof. Natabaya dan mantan hakim Agung Laica Marzuki.

Keduanya menyatakan, pengaturan penarikan pajak terhadap alat-alat berat dan alat-alat besar yang diatur di UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  telah melanggar asas kepastian hukum dan keadilan yang dijamin konstitusi.

Menurut Natabaya, jika merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sangat tidak mungkin untuk memasukkan pengertian alat-alat berat dan alat-alat besar kepada kendaraan bermotor.

Karenanya, menurut dia, pengaturan pajak terhadap alat-alat berat dan alat-alat besar yang dikategorikan sebagai kendaraan bermotor seperti diatur UU Nomor 28 Tahun 2009 telah melanggar asas kejelasan dan keadilan.

JAKARTA - Sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/4), dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan ahli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News