Tidak Adil Alat Berat Kena Pajak
Selasa, 10 April 2012 – 17:31 WIB
“UU ini telah melanggar, tidak memenuhi asas kejelasan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, menimbulkan ketidakadilan yang melanggar amanah UUD 1945, bertentangan dengan hak konstitusional dari para pemohon,” kata Natabaya.
Baca Juga:
Dijelaskan, UU Nomor 22 Tahun 2009 secara jelas mendefenisikan kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Sementara, alat-alat berat dan alat-alat besar pada proyek-proyek besar digunakan untuk menggali, memecah, memindahkan tanah dan material lainnya.
Dari dua pengertian kendaraan bermotor dan alat-alat besar ini, lanjutnya, tidak mungkin memasukkan pengertian alat-alat besar ke dalam kendaraan bermotor. "Suatu hal yang tidak ada kaitannya sama sekali," cetus Natabaya.
JAKARTA - Sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/4), dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan ahli.
BERITA TERKAIT
- Terapkan Digitalisasi, Ditjen Hortikultura Permudah Pemantauan dan Evaluasi Proyek HDDAP
- Berbicara di Nikkei Forum 2024, Menko Airlangga Beberkan Keberhasilan Perekonomian Indonesia
- Wamendag Jerry Sebut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Lindungi Industri Tekstil Nasional
- Pelaku Usaha Kesulitan Bahan Baku Akibat Kontainer Tertahan
- Chatbot BRI Sabrina Kembali Raih Penghargaan Bergengsi
- Paramount Land Sukses Raih 5 Penghargaan di IPBA dan IMHA 2024