Hetifah Sjaifudian: Masih Banyak Guru Statusnya Tidak Jelas

Hetifah Sjaifudian: Masih Banyak Guru Statusnya Tidak Jelas
Hetifah Sjafudian. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebenarnya sudah banyak memberikan langkah progresif dalam pengakuan profesi guru.

Salah satunya adalah pemerintah bisa mengalokasikan anggaran yang cukup dibanding sebelum UU itu ada. UU ini juga sudah berupaya meningkatkan kompetensi dan mutu misalnya standar akademik yang harus dipenuhi setiap guru yaitu S1 atau D4.

“Kemudian kesempatan guru mendapatkan sertifikasi yang otomatis jika mereka bisa memperoleh itu akan berkonsekuensi kepada peningkatan kesejahteraan. Kalau sudah tersertifikasi maka akan mendapatkan insentif yang besarnya satu bulan gajinya,” kata Hetifah dalam diskusi "UU 14/2005 Sejahterakan Guru?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11).

Menurut Hetifah, bicara kesejahteraan sangat erat kaitannya dengan kompetensi dan mutu guru, termasuk pemberdayaan mereka.

“Ditengarai dari sekitar tiga juta guru, satu juta itu tingkat kesejahteraannya masih berada di bawah kelayakan,” ungkapnya.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan kesejahteraan guru juga terkait dengan status mereka. Menurutnya, kalau guru berstatus pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara, otomatis akan mengikuti standar di UU ASN, sehingga penghasilannya lebih dari upah minimum.

Hanya saja, kata Hetifah, masih banyak guru yang statusnya tidak jelas. Bahkan, banyak guru honorer yang mengeluh karena belum diangkat menjadi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Menurut dia, memang ini bukan perkara mudah. Sebab, pengangkatan PPPK itu membutuhkan dukungan pemerintah daerah. “Karena APBD menjadi sumber utama untuk membiayai guru-guru yang diangkat statusnya dari honorer menjadi PPPK,” ujar Hetifah.

Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyebutkan, masih ada sekitar satu juta guru yang belum sejahtera karena statusnya tidak jelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News